Mengudara di Jembrana, Bea Cukai Denpasar Bahas Hasil Pengolahaan Tembakau Lainnya, NPPBKC, dan Gempur Rokok Ilegal

Jembrana, (22/09/2021) – Bersama Radio Ananta Praja Swara, Bea Cukai Denpasar melakukan kegiatan “Talkshow” dengan mengusung tema hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), dan Gempur rokok ilegal.

Bersama Bapak Kurniawan, Bapak Adrian, dan Bapak Danny Junendro dilakukan perbincangan seru terkait HPTL yg merupakan hasil tembakau yang terbuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang dibuat dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Selain HPTL juga dilakukan pembahasan terkait izin NPPBKC yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Dan terkait toko yang menjual HPTL atau toko vape tidak memiliki kewajiban untuk memilik NPPBKC karena yang wajib hanya pegusaha pabrik dan importir untuk pengusaha yang bergerak di bidang cukai.

Selanjutnya disampaikan penjelasan terkait rokok ilegal yang merupakan rokok tidak sesuai ketentuan perundang – undangan dan dilarang beredar. Kategori rokok ilegal tersebut antara lain rokok dengan pita palsu, dengan pita cukai berbeda / salah peruntukan, dengan pita cukai bebas, dan rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal dengan sebutan rokok polos.

Top