Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal

Denpasar (29/09/2022), Masih dalam upaya mengurangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Denpasar kembali mengadakan sosialisasi di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) tentang Barang Kena Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Sosialisasi kali ini dibawakan oleh Halimatus Sa’adah selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Paul Timotius selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Denpasar. Dalam pemaparannya, disampaikan materi terkait pengertian Cukai, barang apa saja yang termasuk dalam Barang Kena Cukai (BKC), perbedaan BKC legal dan ilegal, cara mengurus izin dibidang cukai berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan apa saja sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang mengedarkan BKC Ilegal.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengedukasi masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta menggempur rokok ilegal! Apabila anda mendapatkan informasi atau menemukan BKC ilegal, dapat langsung menghubungi Bea Cukai Denpasar melalui (0361) 4723306, melalui website bcdenpasar.beacukai.go.id ataupun melalui WA ke 0811 3875 3753.

Top