Giat Pencacahan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Srikandi Bea Cukai Denpasar

Denpasar, (02/06/2021) – Sejumlah petugas Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan pencacahan barang kena cukai (BKC) ke beberapa pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar, meliputi seluruh kabupaten / kota di Provinsi Bali.

Pencacahan merupakan kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai, yang dilakukan secara rutin setiap awal bulan. Brang kena cukai tersebut antara lain etil alokohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Walaupun Bea Cukai identik dengan petugas laki-laki, namun pencacahan barang kena cukai juga seringkali dilakukan oleh petugas perempuan atau srikandi-srikandi Bea Cukai Denpasar, berdasarkan surat tugas dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Top