FGD Arak Bali Tindak Lanjut Perpres 10/2021

Denpasar, (24/02/2021) – Bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Arak Bali sebagai tindak lanjut Perpres 10/2021 untuk memperlancar implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Arak Bali. Bea Cukai Denpasar yang diwakili oleh ibu Kusuma Santi, Kepala Kantor, Nyoman Candra, Kasi PKC VI dan Putu Ari, Kasi PKC I hadir dalam grup diskusi yang turut dihadiri oleh Pemprov Bali, Professor Gel-gel, BPOM, dan instansi tekait.

Pelaksanaan legalisasi berupa perstandaran kualitas mutu sehingga menjamin keamanan dan kesehatan dari arak Bali itu sendiri. Untuk semua arak agar melakukan pendaftaran merek dagang ke BPOM, mendaftarkan perijinan terkait usaha, mempunyai ijin dari Bea Cukai, dan dilekati Pita Cukai. Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait termasuk Bea Cukai Denpasar terus melakukan pembahasan terkait kesepakatan petunjuk teknis bersama untuk mendukung petani Arak Bali.

Bea Cukai Denpasar melalui KLInIK Cukai akan senantiasa membantu masyarakat terutama petani arak dan yang terkait untuk percepatan legalisasi arak Bali. Semua produk pelayanan dari Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya alias gratis. Bea Cukai Denpasar telah mendapatkan predikat kantor Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2019 dan sedang dalam proses menuju Kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bea Cukai Denpasar dengan berbagai program unggulan seperti KLiNIK Ekspor dan KLiNIK Cukai, turut serta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Top