CVC DAN SOSIALISASI NPPBKC BEA CUKAI DENPASAR DI DESA BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM

 

Denpasar, 11/03/2020 — Bahwa Bea Cukai Denpasar telah menghadiri Sosialisasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, serta telah melaksanakan Kegiatan Customs Visit Customer (CVC) dan Sosialisasi NPPBKC pada Hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 pukul 09.00 s.d 12.00 WITA, bertempat di Wantilan Kantor Perbekel Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Kapolsek Bebandem, Staf Ahli Bupati Karangasem, Dinas Koperasi Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem, Dinas Pariwisata Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem, Dinas Pertanian Perangkat Daerah Karangasem, Perangkat Daerah Bank BPD Bali serta para camat Kabupaten Karangasem. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 70 (tujuh puluh) peserta baik dari petani maupun pengurus koperasi yang berasal dari Desa Bebandem, Desa Sibetan dan Desa Jungutan, Kabupaten Karangasem.

Materi dipresentasikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mengenai implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 khususnya dibagian hulu, seperti ketentuan minuman untuk upacara keagamaan, ketentuan harga pokok penjualan, ketentuan pemasaran dan penjualan Arak, dan kewajiban pengrajin Arak dalam pembuatan Arak Bali dengan alat tradisional dan alamiah.

Kemudian untuk kewajiban koperasi adalah mendapat surat jalan dari kepala daerah lurah setempat, kewajiban untuk membeli produk pengrajin Arak dan menjual kepada distributor atau pabrikan yang sudah mendapat izin dari BPOM dan Bea Cukai, serta bersinergi dengan Bank BPD Bali dalam membantu permodalan dan fasilitas kepada pengrajin Arak dalam pembuatan Arak. Selain materi, Beliau juga menyampaikan bahwa Gubernur Bali akan mengadakan festival minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali di tahun ini.

Top