Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Talkshow Secara Daring dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal” Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM

Denpasar, (23/09/2021) – Bea Cukai Denpasar bersama Radio Publik Kota Denpasar, melakukan kegiatan “Talkshow” secara daring melalui aplikasi Zoom dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. Bersama Bapak Andi, Bagas, dan Ibu Fitrah Ainul dilakukan pembahasan menarik terkait pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan peran aktif masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dilarang keras untuk beredar. Adapun kategori rokok ilegal tersebut yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bebas, rokok dengan lita cukai berbeda / salah peruntukan, dan rokok tanpa pita cukai / rokok polos.

Upaya yang dapt dilakukan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan cara menolak apabila ditawarkan untuk menjual rokok ilegal meskipun diberikan harga murah karena belum melunasi kewajiban di bidang cukai sehingga dapat merugikan negara. Selain itu juga terdapat ancaman hukuman pidana yang tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Masyarakat juga dapt berperan aktif dengan melaporkan kepada Bea Cukai Denpasar jika memperoleh informasi atau menemukan di wilayahnya.

Top