Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Talkshow Secara Daring dengan Tema “Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi” Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM

Denpasar (21/10/2021) — Bea Cukai Denpasar bersama Radio Publik Kota Denpasar, melaksanakan kegiatan “Talkshow” secara daring melalui aplikasi Zoom dengan tema “Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi”. Bersama Bapak Hidayat Subkhani, Muhamad Ababil, dan Ibu Fitrah Ainul dilakukan pembahasan terkait definisi gratifikasi menurut undang-undang, mengapa gratifikasi itu perlu untuk dilaporkan dan bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi.

Gratifikasi menurut UU No. 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari seperti penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara / pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar, semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, demi menghindari terjadinya kemungkinan tersebut maka indikasi terhadap terjadinya gratifikasi perlu segera dilaporkan.

Selain pembahasan mengenai anti korupsi dan anti gratifikasi juga disampaikan informasi tambahan bahwa Kantor Bea Cukai Denpasar telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB Tahun 2019 dan Kantor Pelayaranan Terbaik tahun 2020 serta sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Semua layanan di Bea Cukai Denpasar gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Top