Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Terhadap Perusahaan Jasa Titipan di Wilayah Bali

Denpasar, (09/09/2021) – Dalam rangka melakukan Operasi Gempur, Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terhadap beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di wilayah Bali. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan sekaligus menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan ekspedisi terkait pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini kian marak terjadi penangkapn atas perdangan barang-barang ilegal yang memanfaatkan jasa ekspedisi dalam proses pengirimannya. Barang-barang ilegal tersebut antara lain seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, hasil tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai, dan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Oleh karena itu, Bea Cukai Denpasar berusaha sedini mungkin membina hubungan kerjasama yang baik dengan perusahaan ekspedisi di wilayah Bali sebagai langkah awal yang baik dalam rangka menegakkan aturan dan membasmi eksistensi dari barang-barang ilegal tersebut, sebagaimana salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Top