Bea Cukai Denpasar Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem

Karangasem, (23/09/2021) – Bea Cukai Denpasar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, dan BPOM melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali (Arak) di Kabupaten Karangasem.

Kolaborasi pembinaan dan pengawasan Bea Cukai Denpasar dengan Pemerintah Provinsi Bali ini memfokuskan kunjungan kepada perajin Arak di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari daerah yaitu dengan peningkatan pengetahuan para perajin. Dengan peningkatan pengetahuan perajin arak ini terhadap peraturan yang berlaku maupun kemampuan dalam fermentasi dan atau destilasi Arak ini akan memperluas wilayah pemasarannya.

Top