BC Denpasar Ringkus Pemasok Rokok Ilegal

Singaraja (24/07/2018) – Salah satu fungsi Bea Cukai adalah Revenue Collector yakni memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal dalam rangka tercapainya target penerimaan negara, termasuk diantaranya mencegah potensi kerugian yang terjadi. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Sesksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar rutin melakukan operasi pasar guna melakukan tangkap tangan terhadap para pengedar Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Operasi pasar terakhir yang dilakukan pada 10 Juli 2018 kedapatan HT ilegal berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang diedarkan jaringan distributor rokok polos di Bali. Setelah dilakukan pemantauan di daerah Singaraja, selama kurang lebih satu bulan, pada tanggal 10 juli dilakukan penindakan terhadap WA yang kedapatan menawarkan rokok ilegal di sebuah warung, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku kedapatan 197.320 batang rokok ilegal senilai Rp.197.320.000,00 dengan potensi kerugian negara Rp.69.851.280,00.

Rokok ilegal didatangkan dari jawa timur dengan kemasan karton coklat dalam karung yang diangkut menggunakan bus penumpang bersama barang lainnya untuk selanjutnya dijual di daerah Singaraja, Seririt, Karangasem dan sekitarnya melalui sales. Atas barang bukti tersebut, WA yang berpotensi sebagai tersangka dibawa ke Bea Cukai Denpasar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Top