FGD Arak Bali, Bea Cukai Denpasar Samakan Persepsi dengan Pemerintah Daerah, Pengusaha Koperasi, dan Petani

Denpasar, (09-03-2021) – Dalam rangka implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, Bea Cukai Denpasar mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Arak Bali. Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, pengusaha pabrik, pengusaha arak Bali, dan petani terhadap Tata Kelola Arak Bali. Berlangsung secara daring melalui Aplikasi Zoom, menjadi peserta dalam acara ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Koperasi, Perwakilan Petani, dan Pegawai Bea Cukai Denpasar.

Membuka acara, Ibu Kusuma Santi, Kepala BC Denpasar dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan tata kelola Arak Bali adalah peningkatan ekonomi perajin minuman khas Bali dan Arak Bali naik kelas menjadi minuman yang menjadi kebanggaan Bali sekaligus meningkatkan pariwisata Bali. Bea Cukai Denpasar telah melakukan banyak effort untuk melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai tata kelola arak Bali dari hulu ke hilir. Dari petani hingga penyediaan pasar ekspor.

Bertindak sebagai narasumber Bapak Yos Malelak, “World Bartender Champion”. Dalam materi yang dibawakan, beliau menyampaikan pentingnya melakukan inovasi kepada arak Bali agar masuk kepada lidah konsumen dengan melakukan pairing antara arak dengan makanan dan menjadi destinasi wisata. Juga bertindak sebagai narasumber Bapak Gede Ngurah Udayana, Bartender dan Mixology Champion, menyampaikan pentingnya menggunakan rasa yang disukai oleh konsumen agar dapat diterima dilidah masyarakat umum dan dilirik oleh pasar Internasional.

Top