Fasilitas KITE IKM, Talkshow Bea Cukai Bersama Radio RPKD 92,6 FM
Denpasar, (11/01/2021) – Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM, Kamis (07/01), Bea Cukai Denpasar kali ini! mengudara untuk menyampaikan fasilitas kepabeanan dan cukai untuk IKM/UMKM. Kali ini, Bea Cukai Denpasar melakukan pembahasan mengenai Fasilitas KITE IKM. Hal ini terkait fasilitas yang diberikan, aturan mengenai KITE, tata cara dan aturan mengenai pengajuan agar mendapatkan fasilitas. Disampaikan oleh Bapak Eno, Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai yang menangani fasilitas KITE IKM dasar aturan, alur pengajuan, fasilitas yang didapatkan, dan langkah mendapatkan fasilitas KITE IKM. Diharapkan dengan banyaknya IKM/UMKM yang mrndapatkan fasilitas, semakin banyak IKM/UMKM yang naik kelas dan dapat bersaing secara global.
Disampaikan pula pada kesempatan ini oleh Bapak Candra bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya (GRATIS). Bea Cukai Denpasar akan terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Bea Cukai Denpasar juga telah menyandang predikat Kantor WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) sejak 2019.