(Bahasa Indonesisa) Bea Cukai Denpasar Serahkan Empat Tersangka ke Kejaksaan

Bali(25/01/2018) – Bea Cukai Denpasar menyerahkan empat orang tersangka pengepul rokok illegal berikut barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jembrana (satu orang) dan Kejaksaan Negeri Buleleng (tiga orang).

Satu orang tersangka berinisial PW (56), warga Dusun Lelateng, Desa Lelateng, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jembarana bersama barang bukti 14 karton atau sebanyak sebanyak 40.000 batang rokok illegal yang tidak disertai pita cukai. Petugas Bea dan Cukai Denpasar melakukan tangkap tangan terhadap PW pada 29 November 2017 pukul 16:00 WITA.

Tersangka lain berinisial JZ (32), PA (51), dan IDMA (42) ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng bersama barang bukti berupa lebih dari 869.000 batang rokok tanpa pita cukai. JZ yang diketahui beralamat di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan ditindak atas hasil tangkap tangan terhadap satu unit kendaraan Toyota Avanza di Pasar Pekutatan, Jembarana yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut dan menyimpan sejumlah Barang Kena Cukai berupa sigaret Kretek Mesin yang dijual eceran tanpa dilekati pita cukai.

Sementara itu, PA ditindak oleh petugas bea dan cukai atas operasi pada 27 November 2017 terhadap kediaman tersangka yang dijadikan gudang penyimpanan yang beralamat di Banjar Dinas Mayong, Desa Mayong. Dari pemeriksaan terhadap PA, petugas Bea dan Cukai mendapati informasi tentang IDMA dan kemudian dilakukan penindakan pada hari yang sama di rumah tersangka yang juga dijadikan gudang penyimpanan yang beralamat di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang.

Keempat tersangka dianggap telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebabkan kerugian Negara sebesar total lebih dari Rp 350.000.000,-. Keempatnya terancam pidana penjara sesuai Pasal 29 ayat (1) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Top