“Edukasi Teknis Legalisasi Para Perajin Arak se-Bali”
Denpasar, 28/7/2020 – Tiada henti dalam melakukan kampanye “Legalisasi Arak Bali”, kali ini Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Dinas Perindustrian Provinsi bali, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali memberikan
“Edukasi Teknis Legalisasi Para Perajin Arak Se Bali dalam Implementasi Pergub No. 1 th 2020”.
Bertempat di Kantor Sekretariat KADIN Bali, pada hari Senin (27/7), Ibu Kusuma Santi, Kepala KPPBC TMP A Denpasar dan Tim BC Denpasar, hadir bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut. Beliau menjelaskan kepada para perajin Arak Bali yang hadir mengenai mekanisme tatakelola arak Bali yang diatur dalam Pergub No. 1 th 2020 yang telah mengakomodir Peraturan Cukai didalamnya sebagai persyaratan legal selain dari adanya ijin edar dari BPOM. Pada kesempatan tersebut dijelaskan jg tahapan proses perijinan hingga arak Bali menjadi legal utk diperjual belikan sebagaimana dimaksud dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan Pergub Tata Kelola Arak Bali Nomor 01 Tahun 2020.
Selain dalam rangka edukasi, sinergi antara Kadin Bali dan Bea Cukai Denpasar merupakan ajang silaturahmi antara pengusaha dengan Bea Cukai.
Diharapkan dengan acara ini seluruh pelaku usaha Arak Bali baik petani/perajin, koperasi dan pabrikan MMEA memiliki mindset bahwa legal itu mudah. Dengan upaya ini diharapkan kedepannya Arak Bali punya tempat special dan dapat go international sebagai prestige beverage milik Bali dan Indonesia yg sejajar dengan Sake Jepang dan Soju Korea serta menjadi komoditi ekspor/substitusi impor unggulan Bali.
#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasar
#nocorruption_nogratification
#wbkmenujuwbbm
#kantorpelayananterbaik
#bright
#pemulihanekonomi