Di Akhir Tahun, Bea Cukai Denpasar Melakukan Pemusnahan Perdana Barang-barang Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah

Denpasar (20/12/2017) – Bertempat di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah disahkan menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Denpasar dibidang kepabeanan dan cukai periode 2015-2017. Penindakan barang-barang ilegal tersebut dilakukan di wilayah yang menjadi lingkup pengawasan Bea dan Cukai Denpasar yaitu seluruh Pulau Bali kecuali Bandara Internasional Ngurah Rai melalui kegiatan operasi pasar dan penegahan di Kantor Pos Lalu Bea Renon dan di Pelabuhan Benoa.

Pada acara ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Bapak Husni Syaiful, serta beberapa perwakilan dari instansi-instansi terkait. Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain 3.002.834 batang rokok ilegal dengan nilai Rp. 1.944.256.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), 447 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai Rp. 14.751.000 (empat belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan barang lartas lainnya dengan nilai Rp. 1.733.019.000 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan belas ribu rupiah). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 3,6 miliyar rupiah, dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar  1,5 milyar rupiah.
Dikarenakan cuaca hujan, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan secara simbolis di aula Kantor Bea dan Cukai Denpasar dan dilanjutkan pemusnahan secara keseluruhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Dalam mengamankan hak-hak negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri, Bea dan Cukai Denpasar mengajak instansi pemerintah terkait untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama demi Indonesia yang lebih baik.

Top