Bincang Seru Tata Kelola Arak Bali dan Komitmen Anti Korupsi Bea Cukai Denpasar bersama Radio D’Oz Bali

Denpasar, (16/12/2020) – Bersama Radio D’Oz Bali, Bea Cukai Denpasar kembali mengudara untuk menyampaikan informasi terkait peraturan kepabeanan dan cukai, Selasa (08/12). Kali ini, Bea Cukai Denpasar melakukan pembahasan mengenai Tata Kelola Arak Bali. Hal ini terkait perijinan, pelaporan, dan penjualan. Disampaikan oleh Bapak Nyoman Candra, Kepala Seksi yang menangani arak Bali, mulai alur pembuatan NPPBKC, kewajiban pembayaran cukai, dan pelaporannya. Semua yang membuat arak bali, memberikan merek, dan menjualnya, haruslah mengurus perijinan baik ijin bea cukai maupun ijin pemda terkait.

Disampaikan oleh Bapak Adrian, seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya (GRATIS). Bea Cukai Denpasar akan terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ikuti juga spot info kepabeanan dan cukai setiap hari di Radio D’Oz Bali.

Top