Bea Cukai Denpasar Sosialisasikan Aturan Baru Ekspor
Denpasar (1/3/2018) – Telah selesai dilaksanakan hari ini, sosialisasi mengenai pembaruan Ketentuan Ekspor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut di Ruang Rapat Uluwatu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh eksportir, penyalur, dan perusahaan penyedia jasa kepabeanan di wilayah Bali dan diselenggarakan sebagai wujud edukasi pemerintah kepada para pengguna jasa mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pembaruan ini meliputi pembaruan peraturan dalam hal ketentuan ekspor barang penumpang/awak sarana pengangkut berupa perhiasan untuk diperdagangkan yaitu perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya; barang pameran atau barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing dengan nilai setara; serta barang ekpor yang kena bea keluar.
Pembaruan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan atas ekspor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan para para pengguna jasa menjadi lebih taat peraturan dan lebih paham akan ketentuan peraturan di bidang kepabeanan, khususnya mengenai ketentuan ekspor barang bawaan penumpung dan awak sarana pengangkut sehingga resiko-resiko ekspor dapat diminimalisir.