Bea Cukai Denpasar Pantau Harga Transaksi Pasar Liquid Vapor Bernikotin

Denpasar (15/06/2022) — Dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022, Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk #Liquid #Vape yang mengandung Nikotin. Pemantauan ini difokuskan pada lima kabupaten dan kota diantaranya Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembrana.

Sesuai nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND448/BC.04/2022, pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan memantau dan memastikan harga liquid Vapour yang diperjualbelikan dan beredar di masyarakat tidak melampaui harga yang tercantum pada pita cukai atau lebih rendah dari harga yang ditentukan.

Perlu diketahui bahwa pemantauan HTP bertujuan untuk mengendalikan konsumsi Liquid Vapour dan menciptakan persaingan industri yang sehat demi mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN.

Kegiatan pemantauan ini dimulai dengan mengunjungi beberapa toko secara acak, lalu dilakukan pendataan harga eceran pada toko tersebut dengan metode observasi atau wawancara kepada pemilik toko atau karyawan yang sedang bertugas.

Berdasarkan sampel yang telah dikumpulkan, toko-toko tersebut telah mematuhi peraturan yang berlaku yaitu menjual Liquid Vapour mengandung nikotin yang dilekati pita cukai.

Kegiatan ini ditutup dengan mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pemilik toko terkait Liquid Vapour Illegal yang tidak dilekati pita cukai serta penempelan sticker himbauan untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan liquid Vapour illegal atau tidak dilekati pita cukai sesuai peruntukan penggunaanya.

#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasarBRIGHT

Top