Bea Cukai Denpasar Menyelenggarakan Sosialisasi Pencatatan CSCK-5 dan Pelaporan LACK-11

Bea Cukai Denpasar Menyelenggarakan Sosialisasi Pencatatan CSCK-5 dan Pelaporan LACK-11

Denpasar, (31/08/2021) – Bea Cukai Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pencatatan CSCK-5 dan pelaporan LACK-11 secara daring melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur sekala kecil yang belum melakukan pelaporan sediaan barang kena cukai.

Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Bapak Syahriza, Kepala Seksi PKC V Bea Cukai Denpasar menyampaikan bahwa LACK-11 merupakan laporan yang harus disampaikan kepada Bea Cukai secara periodik setiap tiga bulan sekali.

LACK-11 merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Candra dan Bapak Danny mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.

Top