Bea Cukai Denpasar Menyelenggarakan Sosialisasi Pencatatan CSCK-5 dan Pelaporan LACK-11
Denpasar, (29/09/2021) – Bea Cukai Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pencatatan CSCK-5 dan pelaporan LACK-11 secara daring melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur sekala kecil yang belum melakukan pelaporan sediaan barang kena cukai.
Catatan sediaan MMEA (CSCK-5) wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi yang dilaksanakan per hari atau per transaksi. Sedangkan LACK-11 merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pada kegiatan sosialisasi ini, pemberian materi dilakukan oleh Bapak Candra dan Bapak Danny mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.