Bea Cukai Denpasar Menyelenggarakan Kegiatan Temuwirasa
Denpasar (20/09/2021) – Dalam rangka mempererat tali persaudaraan antar pegawai Bea Cukai Denpasar, penyerapan aspirasi langsung dari pegawai, penyampaian sosialisasi sadar Sistem Pengendalian Internal (SPI), sharing session serta monitoring langsung terhadap kesehatan para pegawai, Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan Temuwirasa yang dilakukan secara online melalui Zoom dan secara offline bertempat di Aula Kintamani.
Materi terkait sistem pengendalian internal (SPI) disampaikan oleh Seksi Kepatuhan Internal yang diwakili oleh Bapak Hidayat Subkhani. Dasar hukum dari Sistem Pengendalian Internal terdapat dalam amanat UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) dan pasal 58 ayat (1) dan (2) yang kemudian diturunkan menjadi peraturan pemerintah nomor PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Internal merupakan sebuah proses integral, menyeluruh, dan dilakukan terus menerus yang dilakukan oleh seluruh pegawai dan pimpinan untuk memberikan keyakinan memadai untuk mencapi tujuan organisasi yaitu operasional efektif dan efisien, pelaporan keuangan handal, pengamanan aset, dan patuh kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan hiburan yang dibawakan oleh customs music club (CMC) Bea Cukai Denpasar dan penyampian materi terkait success story beasiswa luar negeri oleh Bapak Eucherius Clemens Parera, Kepala Seksi PKC IV Bea Cukai Denpasar.