Bea Cukai Denpasar Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Denpasar (27/01/2022) — Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi pegawai (Soft Competency) guna menunjang tugas dan fungsi yang dilaksanakan pada setiap unit, Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan PKP terkait Pedoman Tata Naskah Dinas yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Denpasar.

Acara yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka terlebih dahulu dengan pemberian sambutan oleh Kepala Subbagian Umum, Ibu Srie Redjeki Ningsih, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh pelaksana pemeriksa pada Subbagian Umum, Rahmi Dwi Maharani dan Alna Junda Fauziah.

Pentingnya Pedoman Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-164/PMK.01/2021 yaitu karena selain sebagai alat administrasi, tata naskah dinas juga berperan sebagai alat komunikasi kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan dimana pada pelaksanaannya telah mengalami transformasi seiring dengan dikembangkannya Tata Naskah Dinas Elektronik (NADINE) yang merupakan implementasi Inisiatif Strategis Office Automation.

Tujuan dari disusunnya pedoman ini antara lain adalah untuk mewujudkan keterpaduan dengan unsur lain dalam lingkup Administrasi Umum, tercapainya kelancaran komunikasi tertulis, memudahkan dalam hal pemantauan (monitoring), tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan naskah dinas, kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran.

Top