Bea Cukai Denpasar Mengudara di 92,6 FM Memberikan “Edukasi Teknis Tata Kelola Arak Bali dan Kampanye Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi”

Denpasar, 27/05/2021 – Tiada henti dalam melakukan kampanye “Legalisasi Arak Bali”, kali ini Bea Cukai Denpasar mengudara di 92,6 FM memberikan
“Edukasi Teknis Tata Kelola Arak Bali dan Kampanye Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi”.

Bersama Radio Publik Kota Denpasar pada hari Kamis(27/05) Tim BC Denpasar menjelaskan kepada masyarakat Bali mengenai mekanisme tatakelola arak Bali yang diatur dalam Pergub No. 1 th 2020 yang telah mengakomodir Peraturan Cukai didalamnya sebagai persyaratan legal selain dari adanya ijin edar dari BPOM. Pada kesempatan tersebut dijelaskan jg tahapan proses perijinan hingga arak Bali menjadi legal utk diperjual belikan sebagaimana dimaksud dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan Pergub Tata Kelola Arak Bali Nomor 01 Tahun 2020.

Diharapkan dengan acara ini seluruh masyarakat, pelaku usaha Arak Bali baik petani/perajin, koperasi dan pabrikan MMEA memiliki mindset bahwa legal itu mudah. Dengan upaya ini diharapkan kedepannya Arak Bali punya tempat special dan dapat go international sebagai prestige beverage milik Bali dan Indonesia yg sejajar dengan Sake Jepang dan Soju Korea serta menjadi komoditi ekspor/substitusi impor unggulan Bali.

Top