Bea Cukai Denpasar menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pembahasan percepatan pelaksanaan kebijakan dan monitoring pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali serta optimalisasi Industri Lokal Bali bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Denpasar, (21/01/2021) – Bea Cukai Denpasar menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pembahasan percepatan pelaksanaan kebijakan dan monitoring pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali serta optimalisasi Industri Lokal Bali bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Bali. Pembahasan paling utama mengenai Industri Lokal Bali yaitu Arak Bali.
Ibu Kusuma Santi, Kepala Bea Cukai Denpasar, melaporkan usaha-usaha yang telah dilakukan Bea Cukai Denpasar termasuk KLInIK Cukai, asistensi, dan pendampingan terkait tata aturan maupun perizinan. Bersama tim, sudah terdapat bebeberapa koperasi yang sudah mendapatkan asistensi maupun surat ijin. Disampaikan pula kendala-kendala yang selama ini dihadapi Bea Cukai dilapangan. Hal tersebut mendapat apresiasi yang baik dari Pemerintah Provinsi Bali. Untuk selanjutnya Bea Cukai Denpasar akan melakukan evaluasi serta peningkatan layanan