Bea Cukai Denpasar mendukung penuh Implementasi Peraturan Gubernur No. 1 th 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali

Denpasar, 6/2/2020 – Bea Cukai Denpasar hadiri undangan rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Gubernur No. 1 th 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada 1/2 di Ruang Rapat Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Dalam Kesempatan ini Gubernur Bali menyampaikan bahwa Pergub ini harus menyentuh akar rumput (grassroot) pelaku usaha rakyat yg paling bawah yaitu para petani nira, tuak, home industri arak, koperasi arak dan pabrik MMEA resmi sehingga akan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para petani atas produksi/hasil rakyat.

Bersinergi dengan Pemprov Bali dan Perusda Bali, Bea Cukai Denpasar berpartisipasi dalam perumusan Pergub yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cukai dan ikut memberikan asistensi kepada para petani nira/arak, pembentukan koperasi arak dan mengkoordinasikan mereka dengan pabrik MMEA dan distributor MMEA di Bali, serta memberikan asistensi perijinan cukai dan lain-lain.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Bea Cukai Denpasar mendukung penuh implementasi Pergub dimaksud dengan menyiapkan sarana asistensi dan konsultasi melalui Klinik Cukai bagi pelaku usaha dan juga Klinik Ekspor dalam hal arak bali tersebut akan diekspor serta memberikan kemudahan pelayanan pengurusan ijin NPPBKC Pabrik, Distributor, dan TPE MMEA melalui program aplikasi Si Made BC Denpasar.

Turut hadir Sekretaris Daerah Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan Umum, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Biro Perekonomian, Direktur Narkoba Polda Bali, Perusda Bali, Dirut BPD, Dirut ITDC, PHRI Bali, Pengusaha Pabrik MMEA serta perwakilan lain.

Bea Cukai Denpasar, BRIGHT. Bea Cukai, MAKIN BAIK!

Top