Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Talkshow dengan Tema “Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai” Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM
Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Talkshow dengan Tema “Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai” Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM
Denpasar, (26/08/2021) – Bea Cukai Denpasar bersama Radio Publik Kota Denpasar, melakukan kegiatan “Talkshow” dengan tema “Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)”. Bersama Bapak Candra Eka Sandy, dan Bapak Bonanza dilakukan pembahasan menarik terkait kewajiban pengusaha yang hendak melakukan usaha di bidang cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.04/2018 adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Cukai sendiri adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat/karakteristik tertentu sesuai undang-undang yakni : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Obyek cukai saat ini meliputi : HT, HPTL, EA, dan MMEA .
Bea Cukai Denpasar telah menyediakan aplikasi untuk mempermudah pengajuan permohonan NPPBKC yaitu melalui aplikasi SI MADE BC DENPASAR yang dapat didownload di playstore, mengisi registrasi kemudian setelah proses verifikasi selesai, Pemohon akan mendapat username serta password dan bisa menggunakan aplikasi SI MADE BC DENPASAR ini.
Selain itu, di dalam aplikasi tersebut juga tersedia banyak menu selain pelayanan NPPBKC, ada Klinik impor dan ekspor dimana semeton bisa bertanya tentang proses impor ekspor tatacaranya dll, ada juga menu Vessel Declaration untuk kapal yacht, cruise, ada juga menu untuk Barang Kiriman bahkan Menu Pengaduan pun tersedia.