Bea Cukai Denpasar Melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau (HT)

Denpasar (08/12/2021) — Sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau serta dalam rangka menindaklanjuti nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-919/BC.04/2021 hal Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau Periode Desember 2021, Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar atas barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Pemantauan periode Desember 2021 ini dilakukan mulai dari hari Rabu (8/12) sampai dengan hari Jumat (10/12) yang tersebar di 5 wilayah yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Karangasem, Tabanan dan Klungkung.

Dalam monitoring HTP ini, Bea Cukai Denpasar mengumpulkan data harga jual eceran dari setiap jenis Hasil Tembakau (HT) yang dijual di toko modern maupun toko tradisional serta juga turut mendata jenis HT yang dijual, meliputi : pita cukai, jenis HT, dan pabrik yang memproduksi HT.

Monitoring HTP ini bertujuan untuk memantau harga jual hasil tembakau dari pabrik yang memproduksi hingga ke toko yang menjual secara eceran kepada masyarakat, serta untuk membandingkan harga yang di jual di pasaran dengan Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang terdapat di pita cukai yang melekat pada BKC HT tersebut.

Dengan adanya monitoring terhadap HTP ini diharapkan dapat menjadi dasar atas penetapan kebijakan bagi pemerintah dalam menentukan apakah perlu dilakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau atau tidak.

Selain melakukan kegiatan monitoring HTP, Bea Cukai Denpasar juga turut melakukan sosialisasi terhadap toko-toko yang didatangi untuk tidak menjual rokok ilegal yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.

 

 

Top