Bea Cukai Denpasar lakukan kerjasama dengan Radio Pemerintah Kota Denpasar
Denpasar (13/04) pada pukul 09.00 WITA di 92.6 FM, Bea Cukai Denpasar berikan pengetahuan terkait percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan covid-19.
Seluruh kegiatan baik pelayanan maupun layanan informasi masih berjalan seperti biasanya. Hanya ada beberapa kegiatan pelayanan yang memang harus bertatap muka seperti kegiatan pemeriksaan barang impor, selebihnya dilayani secara online melalui surat elektronik, adapun pada layanan informasi bisa melalui call center, whatsapp dan media sosial resmi Bea Cukai Denpasar.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 DJBC dan BNPB telah menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) bersama Nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mengatur tentang kemudahan pemasukan barang impor dengan pengecualian ketentuan tata niaga impor serta pembebasan. SOP ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini yang sekarang tengah dihadapi adalah wabah COVID-19. SOP ini mengkhususkan barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan covid-19 saja, seperti alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, masker dan bahan baku masker, antisetik dan etil alkohol sebagai bahan baku pembuatan antiseptik serta alat pelindung diri (APD);
Instansi Pemerintah/Badan Hukum Umum (BLU), Yayasan/Lembaga Non-Profit dan Perseorangan/Badan Hukum swasta yang bersifat non-komersial mendapatkan fasilitas pengecualian ketentuan tata niaga impor, pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor barang. Untuk Kementerian / Lembaga, yayasan / lembaga non profit, perseorangan / swasta yang bersifat Komersil hanya mendapat fasilitas pengecualian ketentuan tata niaga impor saja.
Prosedur atau syarat agar bisa mendapatkan fasilitas untuk kegiatan non-komersial, dapat mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ijin tata niaga impor ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor, melaksanakan kegiatan impor.
Perlu diketahui, Bea Cukai Denpasar kini telah membentuk gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dan mendapat predikat Kantor dengan Wilayah Bebas dari Korupsi di mana segala pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bea cukai.
#beacukairi
#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasarBRIGHT
#covid-19
#impor