Bea Cukai Denpasar Gagalkan Penyelundupan Narkotika

     

Denpasar, 8 Maret 2017.

Dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2017, Bea Cukai Denpasar telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika sebanyak 5 (lima) kali melalui paket kiriman pos. Yaitu sebanyak 4 (empat) kali pada bulan Januari, dan sekali pada awal bulan Februari 2017. Berdasarkan negara asalnya, tiga diantaranya berasal dari Belanda berupa 100 butir ekstasi (MDMA), dan dua paket berisi kristal masing-masing seberat 13,08 (tiga belas koma nol delapan) gram dan 106,62 (seratus enam koma enam dua) gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium merupakan 3,4-Methylenedioxymethamphetamine, yang merupakan kandungan utama ekstasi. Masih di bulan Januari, kembali ditegah satu paket lainnya dari Kanada berupa 49,28 (empat puluh sembilan koma dua delapan) gram daun ganja. Sedangkan pada awal bulan Februari, juga melalui kiriman pos dari Amerika Serikat, berhasil digagalkan penyelundupan satu bungkus kristal yang berdasarkan pengujian awal dengan Narcotest yang dimiliki Bea Cukai Denpasar diduga sebagai Methamphetamine (shabu) seberat 1,22 (satu koma dua dua) gram.

Penggagalan upaya penyelundupan zat yang membahayakan masa depan bangsa tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam, namun tidak terlepas dari dukungan Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT, PT Pos Indonesia, dan kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, terbukti dengan dapat ditangkapnya dua orang tersangka, seorang laki-laki warga negara Rusia berinisial AP dan seorang perempuan warga negara Amerika berinisial CY, yang masing-masing hendak mengambil paket 106,62 gram berisi ekstasi dan 1,22 gram shabu tersebut di kantor pos Renon, Denpasar. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat diancam dengan hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Oleh karena itu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berpotensi merusak 1.054 jiwa anak bangsa apabila berhasil diselundupkan tersebut diserahkan kepada Polda Bali untuk diproses secara hukum. Sekali lagi, hal ini semakin membuktikan kesungguhan pemerintah dalam upaya memerangi peredaran Narkotika, Prekursor dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat.

#beacukaimakinbaik

Top