Bea Cukai Denpasar Gandeng IKM Sosialisasikan Fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Denpasar, 28 November 2016, bertempat di Aula Kintamani KPPBC TMP A Denpasar dipenuhi Pengusaha Industri Kecil dan Memengah (IKM) yang berasal dari Kota Denpasar dan sekitarnya serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah berkumpul untuk mendapatkan sosialisasi mengenai Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada pukul 14.00 WITA, acara dibuka oleh Kepala Buidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Noviandi yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim dari Kantor Pusat DJBC yang diwakili oleh H. A. Zunanto. Acara ini merupakan salah satu bentuk pengenalan layanan Fasilitas Kemudahan Impor yang dapat dimanfaatkan oleh IKM yang menggunakan bahan baku impor serta hasil produksinya ditujukan untuk diekspor. Keuntungan KITE bagi IKM diantaranya mendapatkan pembebasan Bea Masuk serta PPN & PPNBM tidak dipungut. Dijelaskan pula bahwa IKM juga bisamemanfaatkan fasilitas KITE IKNM melalui Konsorsium KITE berupa:
- Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra; atau
- Koperasi
Acara diakhiri pada pukul 16.30 WITA, diharapkan dengan sosialisasi ini IKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan serta berkembang sebagai salah satu penyumbang PDB Indonesia.