Bea Cukai Denpasar Fasilitasi Ekspor 18 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hongkong
Buleleng, (09/09/2021) – Bea Cukai Denpasar memberikan fasilitas terhadap ekspor ikan kerapu hidup hasil budidaya para nelayan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali. Fasilitas yang diberikan berupa ijin muat barang ekspor di luar kawasan pabean.
Pemuatan barang ekspor dilakukan langsung dari karamba ke sarana pengangkut MV Cheung Kam Wah, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lokasi pada tanggal 2 September 2021 untuk memastikan bahwa lokasi tersebut layak untuk dilakukan pemuatan barang ekspor dari segi pengawasan. Selanjutnya di hari berikutnya diterbitkan ijin pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar.
Selain itu, fasilitas juga diberikan dengan melakukan asistensi kepada eksportir dalam proses pembuatan dokumen PEB dimana sebelumnya eksportir telah mendapat sertifikat Health Certificate (HC) dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Denpasar sebagai syarat pembuatan dokumen PEB.
Kapal MV Cheung Kam Wah datang pada tanggal 3 September 2021, kemudian dilakukan tindakan karantina selama 5 hari dengan melakukan rapid tes antigen kepada awak sarana pengangkut sebagai upaya protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid 19. Setelah dipastikan awak sarana pengangkut bebas dari covid 19, Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (Boatzoeking) sesuai prosedur kepabenanan.
Realisasi ekspor dilakukan pada tanggal 9 September 2021 dengan dilakukan pengawasan pemuatan oleh Petugas Bea Cukai untuk memastikan jumlah dan jenis barang sesuai dengan dokumen PEB yang diberitahukan. Adapun data barang ekspor adalah berupa ikan kerapu hidup sebanyak 18 ton dengan nilai devisa USD 126.000.