Bea Cukai Denpasar Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas bali di wilayah Buleleng

Bea Cukai Denpasar Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng) dalam rangka pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas bali di wilayah Buleleng

Buleleng, (25/06/2021) – Bea Cukai Denpasar memimpin kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali dengan didampingi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng.

Kolaborasi pembinaan dan pengawasan Bea Cukai Denpasar dengan Pemerintah Provinsi Bali ini memfokuskan kunjungan kepada perajin Arak di desa Bondalem dan desa Les kabupaten Buleleng. Kedua desa ini merupakan sebagian dari beberapa desa yang menghasilkan Arak di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dari daerah yaitu dengan peningkatan pengetahuan para perajin. Dengan peningkatan pengetahuan perajin arak ini terhadap peraturan yang berlaku maupun kemampuan dalam fermentasi dan atau destilasi Arak ini akan memperluas wilayah pemasarannya.

Acara dihadiri oleh Disperindag Pemprov Bali, Dinas Koperasi UMKM Pemprov Bali, Satuan Polisi pamong Praja Pemprov Bali, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Loka POM Singaraja.

Bea Cukai Denpasar menjembatani perajin melalui koperasi untuk bekerjasama dengan pabrikan yang sudah memiliki perijinan dalam memproduksi minuman fermentasi dan/ atau destilasi khas Bali.

Top