Bea Cukai Denpasar Berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Ngurah Rai Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Bersama Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode Januari s.d. Juli 2022

Denpasar (21/07/2022) — Bea Cukai Denpasar bersama @beacukaingurahrai dan @bckanwilbalinusra melakukan kegiatan pemusnahan bersama atas barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari s.d. Juli 2022 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Benoa ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Ngurah Rai, I Wayan Tapamuka, serta tamu undangan dari aparat penegak hukum (TNI, POLRI, Kejaksaan), instansi pemerintah terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, KSOP, Pemda) dan para stakeholder.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190,- dan total nilai kerugian negara Rp 1.316.323.275,-

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang serta pengemas BMN yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.

#Pemusnahan
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiDenpasarBRIGHT
#NoCorruption
#NoGratification

Top