Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Radio Publik Kota Denpasar menyelenggarakan Virtual Talkshow
Denpasar, 15/06/2020 – Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Radio Publik Kota Denpasar menyelenggarakan Virtual Talkshow membahas Fasilitas Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Penanggulangan COVID-19 dan Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI pada Senin, 8/06.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2020, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang diberikan diantaranya pembebasan bea masuk/cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau PPNBM, dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22.
Selain itu terdapat pengecualian izin tata niaga impor atas alat kesehatan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai Surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada Dirjen Bea Cukai nomor B-77 tahun 2020 yaitu tidak diperlukan izin edar dari kementerian kesehatan, cukup surat rekomendasi dari BNPB yang dapat dilakukan secara online melalui insw.go.id.
Sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-05/BC/2020 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean, Kewajiban pendaftaran IMEI berlaku untuk perangkat yang masuk ke Indonesia setelah 18 April 2020.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi “Mobile BeaCukai” untuk mendapatkan QR Code yang kemudian diserahkan kepada Petugas Bea Cukai di pintu Kedatangan Bandara Internasional. Untuk Perangkat Yang dikirim melalui barang kiriman Pendaftaran IMEI dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan kepada Bea Cukai.
#beacukairi
#BeaCukaiMakinBaik
#IMEI