Asistensi Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 Kepada Ketua Kadin Tabanan

Denpasar, (20/01/2020) – Berlangsung di Aula Kintamani, Bea Cukai Denpasar mendapatkan kunjungan dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tabanan. Kunjungan ini terkait permintaan asistensi mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.
Bersama KLInIK Cukai yang langsung diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Ibu Kusuma Santi, dan Para Kepala Seksi PKC, dijelaskan tentang Peraturan Perundangan dibidang Cukai yaitu Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Arak bali ini tidak hanya salah satu jenis MMEA namun merupakan bentuk keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian.
Bea Cukai Denpasar mengasistensi industri arak bali ini dari hulu sampai hilir diantaranya penempatan produk di Toko Bebas Bea.

Top